Penghapusan Hak Buruh Mulai Pesangon Hingga PHK adalah hoax Tegasan Pimpinan PDR RI
hingga saat ini masih banyak penolakan dalam keputusan terkait rancangan UUD ciptaker, sejumlah media sosial pun masih sangat hangat dan ramaikan jadi perbincangan masyarakat terkait omnibuslaw.
Akhirnya wakil ketua DPR-RI Aziz syamsudin menjelaskan dan mengklarifikasi terkait penghapusan hak buruh mulai dari pesangon hingga PHK itu adalah hoaks. syamsudin membantah kabar bohong yang terus saja memanas.
dikutip dalam indozone.id bahwa wakil DPR-RI syamsudin menegaskan bahwa yang dikabarkan uang pesangon, Upah minum kota (UMP) Upah minum kabupaten (UMK) serta HMSP dihapuskan pada nyata nya kabar tersebut adalah hoks semua itu masih ada dalam RUU Ciptaker.
''ia menjelaskan bahwa poin-poin yang yang terdapat dalam UUD cipta kerja seperti uang pesangon, UMP, UMK serta HMSP yang dikoar-koarkan hilang dalam UUD cipta kerja.Itu tidak benar alisa hoks,'' ujar azis syamsudin, dilansir dari Antara, Rabu, 7/10/2020.
sudah dijelaskan dalam RUU ciptaker bahwa uang pesangon akan tetap ada yang di cantumkan dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan pasal 156.
Dalam pasal 156 ayat 1 dikatakan bahwa jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha tetap wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan dalam masa kerja dan pengganti uang hak yang seharusnya diterima pekerja.
selanjutnya. dalam pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 dikatakan bahwa pemberian uang pesangon, Uang penghargaan serta uang pengganti hak berdasarkan pekerja dalam masa kerja mereka.
''uang pesangon yang dikabarkan hilang dalam UUD cipta kerja akan tetap ada tercantum di BAB IV pasal 89 yang menjelaskan bahwa perubahan pasal 156 dan upah minum kota maupun kabuoaten akan tetap ada.'' pungkas aziz syamsusin.
aziz juga mengungkapkan bahwa kabar isu hoks tentang hak cuti hilang, aturan upah buruh yang hanya dihitung per jam serta outsoucing diganti dengan kontrak dengan masa kerja seumur hidup itu semua adalah hoks.
'' ia juga mengatakan jangan sampai kabar hoks ini terus sampai kepada masyarakat indonesia yang alih-alih akan berdampak buruk bagi kita serta negara indonesia.''
Dalam UUD cipta kerja yang dijelaskan pada pasal 79 ayat 3 menjelaskan bahwa cuti yang ada dikatakan dalam ayat 1 huruf B yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan. yaitu yang diberikan setidaknya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
kemudian di ayat 4 dikatakan bahwa pelaksanaan Cuti tahunan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang telah di atur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian yang disepakati secara bersama.
Wakil DPR-RI ini mengatakan tidak mungkin ada ststus karyawan tetap itu juga merupakan informasi hoks yang sangat besar kebohongannya. karena di dalam UU Cipta kerja Status karyawan tetap masi ada yang tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 tahun 2003.
''pasti semua pekerja yang bekerja di suatu perusahaan akan mengharapkan sekali menjadi karyawan tetap. jadi kabar beredar tentang penghapusan status karyawan tetap dihapuskan itu tidak benar, mana mungkin status karywan tetap akan dihapuskan,'' ungkap azis.
Menurut aziz, Bagi para perusahaan tidak bisa semena-mena memutuskan hubungan keja secara sepihak dan juga tercantum dalam Bab IV tentang perubahan perubahan terhadap pasal 151 UU 13 tahun 2003. semua ada aturannya tidak boleh main sepihak saja ungkap azis.
selain itu terdapat juga isu yang mengatakan bahwa akan ada karyawan yang berstatus tenaga kerja harian, itu semua tidak benar. sebab status karyawan tetap akan masi ada seperti yang tercantum dalam Bab IV pasal 89 yang mengatur tentang perubahan terhadap pasal 56 ayat 1 UU 13 Tahun 2003.
''jadi tidak ada itu karyawan yang berstatus tenaga kerja harian silahkan saja cek dalam aturan serta pasal UUD cipta kerja dengan seksama,'' ujar azis.
jadi kita sebagai warga negara yang baik tentu harus menelaah serta cermat dalam mengambil keputusan jangan sampai dengan adanya perubahan atau keputusan yaqng kurang berkenan malah banyak menjatuhkan korban.
Demo boleh tapi ingat negara kita masi berjuang dalam melawan Covid-19 sementara dirumah masi ada keluarga anda yang menanti, bersikaplah bijak serta cermat dalam mengambil keputusan
yang menjadi masalah, ketika sidang dan fraksi yang merasa kebaratan microphone di matikan.
ReplyDeletesemoga web ini selalu memberikan dampak positif.
ReplyDelete