Menaker Minta BLT Subsidi Gaji Yang Sudah Cair Mintak dikembalikan, inisebabnya?
KoranKompi-Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyalurkan gaji tambahan Rp1,2 juta kepada 9 juta pekerja. Hanya saja, kata Ida, bantuan tersebut diminta dikembalikan bila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.
"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, dikutip dari IDXChannel, Rabu (9/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.
Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.
Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida. Bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta," ujarnya.
Sebelumnya artikel ini trlah tayang di: https://m.caping.co.id/news/detailvi/7697543?utm_content=1023295244&utm_campaign=8d6a1cfb-571d-457a-9093-32c3daa86b8d
"Pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida, dikutip dari IDXChannel, Rabu (9/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap III. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
“Jumlah data calon penerima subsidi gaji atau upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Ida.
Menaker Ida mengatakan, dengan diserahkannya 3,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta.
“Saat ini data yang diterima dari tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses,” ucap Menaker Ida.
Adapun mekanisme penyaluran BSU tahap III, katanya, masih sama dengan tahap sebelumnya, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemnaker terlebih dahulu. Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA,” kata Menaker Ida. Bank-bank HIMBARA menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta," ujarnya.
Sebelumnya artikel ini trlah tayang di: https://m.caping.co.id/news/detailvi/7697543?utm_content=1023295244&utm_campaign=8d6a1cfb-571d-457a-9093-32c3daa86b8d
Post a Comment for "Menaker Minta BLT Subsidi Gaji Yang Sudah Cair Mintak dikembalikan, inisebabnya?"